Sabtu, 03 November 2012

RENCANA KONTINJENSI DAN GELADI POSKO (TTX)



Provinsi Banten yang rawan terhadap bencana memerlukan upaya konkret dalam penanganannya sehingga korban jiwa maupun kerugian harta benda yang ditimbulkan akibat bencana dapat diminimalisir. Rencana Kontinjensi dan Geladi Posko merupakan salah satu upaya yang merupakan bagian dari kegiatan Pra bencana menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Berdasarkan itulah BNPB melalui BPBD Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rencana Kontinjensi pada tanggal 1-2 Oktober 2012 di Hotel Mahadria dan Geladi Posko (TTX) yang dilaksanakan pada 8-12 Oktober 2012 bertempat di Hotel Kharisma Beach and Resort. Acara ini diikuti oleh BPBD Kab./Kota se-Provinsi Banten dan Dinas Instansi yang terkait penanggulangan Bencana di provinsi Banten serta Korem 062 Maulana Yusuf dan Polda Banten.
Perencanaan Kontinjensi (Contingency plan) adalah merupakan salah satu dari dari 9 (sembilan) kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap dalam tahapan kesiapsiagaan. Perencanaan kontinjensi (Renkon) adalah suatu proses perencanaan ke depan dalam keadaan yang tidak menentu dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis. Perencanaan Kontinjensi ini diperlukan sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana/kedaruratan, termasuk kesiapsiagaan masyarakat. Dengan peningkatan upaya kesiapsiagaan melalui penyusunan rencana kontinjensi, akan dapat mengurangi ketidak-pastian dampak bencana melalui pengembangan skenario dan asumsi-asumsi proyeksi kebutuhan untuk tanggap darurat.
Rencana kontinjensi merupakan dokumen hidup (living document) yang harus direview secara berkala oleh pengambil kebijakan. Dokumen tersebut pada prinsipnya adalah komitmen atau kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha khususnya dalam penanganan darurat bencana yang diformalisasikan. Dalam hal bencana terjadi, maka Rencana Kontinjensi berubah menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat atau Rencana Operasi (Operational Plan) setelah terlebih dahulu melalui kaji cepat (rapid assessment). Pada kegiatan ini rencana kontinjensi yang ditentukan adalah bencana banjir di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.