Provinsi Banten yang rawan terhadap bencana memerlukan upaya
konkret dalam penanganannya sehingga korban jiwa maupun kerugian harta benda
yang ditimbulkan akibat bencana dapat diminimalisir. Rencana Kontinjensi dan
Geladi Posko merupakan salah satu upaya yang merupakan bagian dari kegiatan Pra
bencana menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Berdasarkan itulah BNPB
melalui BPBD Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rencana Kontinjensi pada
tanggal 1-2 Oktober 2012 di Hotel Mahadria dan Geladi Posko (TTX) yang
dilaksanakan pada 8-12 Oktober 2012 bertempat di Hotel Kharisma Beach and
Resort. Acara ini diikuti oleh BPBD Kab./Kota se-Provinsi Banten dan Dinas
Instansi yang terkait penanggulangan Bencana di provinsi Banten serta Korem 062
Maulana Yusuf dan Polda Banten.
Perencanaan Kontinjensi (Contingency plan)
adalah merupakan salah satu dari dari 9 (sembilan) kegiatan yang dilaksanakan
dalam tahap dalam tahapan kesiapsiagaan. Perencanaan kontinjensi (Renkon)
adalah suatu proses perencanaan ke depan dalam keadaan yang tidak menentu
dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial
ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk
mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau
kritis. Perencanaan Kontinjensi ini diperlukan sebagai langkah kesiapsiagaan
dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana/kedaruratan, termasuk
kesiapsiagaan masyarakat. Dengan peningkatan upaya kesiapsiagaan melalui
penyusunan rencana kontinjensi, akan dapat mengurangi ketidak-pastian dampak
bencana melalui pengembangan skenario dan asumsi-asumsi proyeksi kebutuhan
untuk tanggap darurat.
Rencana kontinjensi merupakan dokumen hidup
(living document) yang harus direview secara berkala oleh pengambil kebijakan.
Dokumen tersebut pada prinsipnya adalah komitmen atau kesepakatan bersama
seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana baik pemerintah,
masyarakat maupun dunia usaha khususnya dalam penanganan darurat bencana yang
diformalisasikan. Dalam hal bencana terjadi, maka Rencana Kontinjensi berubah
menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat atau Rencana Operasi (Operational Plan)
setelah terlebih dahulu melalui kaji cepat (rapid assessment). Pada kegiatan
ini rencana kontinjensi yang ditentukan adalah bencana banjir di Kabupaten
Pandeglang Provinsi Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.