Sejak Digulirnya Paket Undang-Undang Keuangan Negara
Yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 Tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan, Semua Peraturan
Perundang-Undangan Terkait Pengelolaan Keuangan Negara Baik Pusat Maupun Daerah
Terus Mengalami Perubahan. Berbagai Peraturan Terkait Penatausahaan Dan
Akuntansi Keuangan Di Daerah Juga Turut Mengalami Perubahan. Hal Ini Bisa Kita
Lihat Dengan Dikeluarkannya PP No. 58 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang
Standard Akuntansi Pemerintahan Serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Sebagaimana Yang Telah Disempurnakan Dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2008
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal Tersebut Juga Telah Merombak
Secara Mendasar Struktur Anggaran Negara (Apbn
Dan Apbd), Penyimpanan Kas Negara/Daerah Maupun Cara Dan Jadwal
Pertanggungjawaban Serta Pemeriksaannya. Salah Satu Aspek Penting Dari
Perubahan Struktur Anggaran Negara Adalah Diwajibkannya Pemerintah (Pusat Dan
Daerah) Untuk Menyusun Anggaran (Apbn
Dan Apbd) Dengan Pendekatan Kinerja Yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Secara Transparan Dan Akuntabel. Artinya, Setiap Sen Dana Yang Dialokasikan
Dalam Apbd Harus Dapat Dikaitkan
Dengan Pelayanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat Maupun Dengan Hasil Yang
Diharapkan Dapat Dicapai.
Paket Reformasi Keuangan Secara Paradigmatik Juga Telah Mereformasi Bidang Pengelolaan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Perubahan Paradigmatik Tersebut
Mencakup Bidang Penganggaran, Bidang Pencatatan, Dan Bidang Pelaporan Keuangan
Negara, Termasuk Keuangan Daerah.
Oleh karena
itulah BPBD Provinsi Banten mengadakan Bintek Pengelolaan
keuangan Kebencanaan Bagi Kab./Kota se provinsi Banten pada tanggal 28
Februari
2012 s.d 1 Maret 2012 di Hotel Nuansa Bali, Anyer-Banten, peserta
kegiatan
berasal dari BPBD Kab./Kota se-Provinsi Banten, Acara dibuka oleh Kepala
Pelaksana BPBD Provinsi Banten Drs.
SUYADI WIRAATMADJA,
yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh
:
1.
Kepala BAPPEDA
Provinsi Banten tentang Perencanaan Program dan Kegiatan;
2.
Kepala Biro Adpem
Setda Provinsi Banten tentang Tata Cara Pengadministrasian Barang dan Jasa;
3.
Inspektorat
Provinsi Banten tentang Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
4.
Kepala DKPAD, tentang
Penatausahaan Keuangan;
5.
Kepala Pelaksana
BPBD Provinsi Banten, tentang Fungsi dan Peranan BPBD Dalam Penanggulangan
Bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.