Minggu, 11 Maret 2012

BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN KEBENCANAAN UNTUK KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI BANTEN TAHUN 2012


Sejak Digulirnya Paket Undang-Undang Keuangan Negara Yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan, Semua Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengelolaan Keuangan Negara Baik Pusat Maupun Daerah Terus Mengalami Perubahan. Berbagai Peraturan Terkait Penatausahaan Dan Akuntansi Keuangan Di Daerah Juga Turut Mengalami Perubahan. Hal Ini Bisa Kita Lihat Dengan Dikeluarkannya PP No. 58 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standard Akuntansi Pemerintahan Serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana Yang Telah Disempurnakan Dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal Tersebut Juga Telah Merombak Secara Mendasar Struktur Anggaran Negara (Apbn Dan Apbd), Penyimpanan Kas Negara/Daerah Maupun Cara Dan Jadwal Pertanggungjawaban Serta Pemeriksaannya. Salah Satu Aspek Penting Dari Perubahan Struktur Anggaran Negara Adalah Diwajibkannya Pemerintah (Pusat Dan Daerah) Untuk Menyusun Anggaran (Apbn Dan Apbd) Dengan Pendekatan Kinerja Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Transparan Dan Akuntabel. Artinya, Setiap Sen Dana Yang Dialokasikan Dalam Apbd Harus Dapat Dikaitkan Dengan Pelayanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat Maupun Dengan Hasil Yang Diharapkan Dapat Dicapai.
Paket Reformasi Keuangan Secara Paradigmatik Juga Telah Mereformasi Bidang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Perubahan Paradigmatik Tersebut Mencakup Bidang Penganggaran, Bidang Pencatatan, Dan Bidang Pelaporan Keuangan Negara, Termasuk Keuangan Daerah.

Oleh karena itulah BPBD Provinsi Banten mengadakan Bintek Pengelolaan keuangan Kebencanaan Bagi Kab./Kota se provinsi Banten pada tanggal 28 Februari 2012 s.d 1 Maret 2012 di Hotel Nuansa Bali, Anyer-Banten, peserta kegiatan berasal dari BPBD Kab./Kota se-Provinsi Banten, Acara dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Drs. SUYADI WIRAATMADJA, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh :
1.         Kepala BAPPEDA Provinsi Banten tentang Perencanaan Program dan Kegiatan;
2.         Kepala Biro Adpem Setda Provinsi Banten tentang Tata Cara Pengadministrasian Barang dan Jasa;
3.         Inspektorat Provinsi Banten tentang Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
4.         Kepala DKPAD, tentang Penatausahaan Keuangan;
5.         Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, tentang Fungsi dan Peranan BPBD Dalam Penanggulangan Bencana.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.