Minggu, 20 Mei 2012

Fasilitasi Pembentukan dan pelatihan Tim Reaksi Cepat dan Satuan Reaksi Cepat


Penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi banten memerlukan kesiapsiagaan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko bencana. Salah satu upaya untuk meminimalisir korban bencana adalah dengan memobilisasi Tim Reaksi Cepat dan Satuan Reaksi Cepat melalui kegiatan pelatihan menghadapi bencana di lapangan.
TRC dan SRC merupakan penggerak awal kejadian bencana dan mendukung kegiatan operasional penanggulangan bencana meliputi bantuan manajemen, teknis, peralatan dan dukungan logistik, bertugas untuk membuka dan menganalisa berbagai situasi di daerah bencana serta untuk memperoleh informasi guna ditindaklanjuti oleh tim operasi seperti sar, relawan, maupun regu penyelamat dan regu assessment maupun dinas/instansi yang terkait dalam penanggulangan bencana.
TRC dan SRC juga bertugas melaksanakan kaji cepat dan dampak bencana pada saat tanggap darurat, memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor terkait dalam penanggulangan bencana. Kajian dan pelaporan situasi darurat harus selalu dimutakhirkan tiap saat sesuai baik tiap jam, secara harian. Oleh karena itu, bpbd provinsi banten melalui bidang pencegahan dan kesiapsiagaan memandang perlunya peningkatan kemampuan anggota TRC dan SRC.
BPBD Provinsi Banten melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengadakan Pembentukan dan Pelatihan TRC dan SRC yang dilaksanakan di Merak Beach pada tanggal 8 s.d 10 Mei 2012, dengan peserta sebanyak 60 orang.
Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pelatihan kepada anggota TRC dan SRC dan bertujuan untuk menambah wawasan kepada anggota TRC dan SRC tentang Tugas Pokok dan Fungsinya, memberikan pelatihan kepada anggota TRC dan SRC agar lebih terampil, cepat, tepat dan terarah dalam melakukan tugasnya di lapangan. Pada kesempatan ini pula, peserta dibekali dengan materi-materi :
Materi Indoor
1.        Kepala Pelaksana BPBD Prov. Banten dengan Materi Peran dan Fungsi Trs Dan Src Pada Saat Tanggap Darurat;
2.        Kepala Stasiun Meteorologi Serang dengan Materi Sistem Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat di Wilayah Potensi Rawan Bencana;
3.        Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Materi Manajemen Pelayanan TRC Dan SRC Pada Saat Tanggap Darurat;
4.        Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan Materi Tindakan Pertolongan Kesehatan Pada Saat Tanggap Darurat;
5.        Dansatbrimobda Banten dengan Materi Teknis Operasional Peralatan Untuk Penyelamatan Pada Saat Tanggap Darurat.
Materi Outdoor
Praktek Lapangan






Kepala Pelaksana BPBD Prov. Banten, Drs. Suyadi Wiraatmadja Saat memberikan Arahan




Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Drs. Achyar Dachtiar, MM saat menyampaikan sambutan dan penyematan peserta


kepala Seksi Kesiapsiagaan Rasta Saria, S.Sos, M.Si saat menyampaikan laporan kegiatan 



Narasumber dari BNPB, Stasiun Meteorologi Serang dan Dinas Kesehatan Prov. Banten saat memberikan paparan





Instuktur dari Brimobda Banten saat memberikan arahan kepada peserta pelatihan




peserta saat mempraktekan SAR Air dengan menggunakan Perahu 






REVIEW KONSEP DRAFT RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) TINGKAT PROVINSI DIWILAYAH JAWA, BALI, NTT DAN NTB


p
erencanaan Penanggulangan Bencana dilaksanakan berdasarkan hasil dari pengkajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana menghasilkan Kajian Risiko Bencana yang menjadi dasar kebijakan penanggulangan bencana daerah. Selain itu Pengkajian risiko Bencana juga menghasilkan Peta Risiko Bencana yang menjadi dasar penetapan lokus kebijakan penanggulangan bencana pada suatu daerah. BNPB telah memfasilitasi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana untuk 33 Provinsi di Indonesia. Saat ini proses penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana tersebut telah memasuki fase assistensi di tingkat nasional oleh BNPB.
Pada Tanggal 9-10 Mei 2012, bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dilaksanakan Kegiatan Review Penyusunan Draft Rencana Penanggulangan Bencana untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pada kegiatan yang dihadiri narasumber dari Kedeputian 1, Kedeputian 2, Kedeputian 3, Kedeputian 4, Biro Perencanaan BNPB, Tim Asistensi Kajian Risiko Bencana, Tim Asistensi RPB Provinsi dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Drs. Suyadi Wiraatmadja, dihasilkan rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut :

1.      Umum
a.       Dokumen RPB perlu dibuat lebih ringkas. Sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan untuk penulisan dokumen RPB Provinsi.
b.      Tambahkan daftar isi, daftar tabel dan daftar gambar.
c.       BPBD Daerah mengkoreksi ulang review yang dibuat oleh konsultan.
d.      Perlu diperkuat karakter partisipatif, sinkronisasi dan harmonisasi dalam dokumen RPB antar instansi dan institusi terkait penanggulangan bencana.
e.       Tindakan terpadu untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana harus spesifik berdasarkan kajian risiko bencana. Keterpaduan ini dapat terlihat dalam pembebanan anggaran baik nasional, daerah, dan berbagai sumber daya daerah, dalam institusi terlibat serta aktivitas penanggulangan bencananya.
f.        RPB Provinsi ini sedapat mungkin dapat dijadikan acuan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam menyusun RPB Kabupaten/kota masing-masing.
g.       Perlu diperlihatkan konektivitas dan kerjasama antar pemerintahan bertetangga secara lebih jelas untuk real. Baik dalam konten kegiatan, anggaran maupun kawasan kerjasama.
h.      Tambahkan daftar kebutuhan peralatan dan perlengkapan berdasarkan tingkat ancaman dan prioritas ancaman yang mengancam daerah.
i.        Cover di buat berbeda antar provinsi.
j.        Kalau memungkinkan dibuat sedikit analisis singkat terkait pembangunan jembatan antar sumatera jawa
2.      Bab 1
a.       -
3.      Bab 2
a.       Perlu dilakukan analisa untuk memperoleh trend kejadian per bencana.
b.      Tambahkan tabel sejarah bencana dan persentase (dalam bentuk chart) 3 tahun terakhir kejadian bencana di setiap provinsi.
c.       Tambahkan grafik kecenderungan (trend) kejadian bencana berdasarkan data DIBI.
4.      Bab 3
a.       Data hasil pengkajian Risiko Bencana belum dipaparkan untuk setiap bencana. Penjabaran data dan analisis dari matriks kajian risiko berdasarkan peta risiko bencana perlu ditambahkan.
b.      Kajiannya keluarkan dulu baru matriks nya.
c.       Peta kerentanan masih perlu direvisi berdasarkan metodologi yang benar.
d.      Peta kapasitas sesuai dengan metodologi pengkajian risiko bencana dibuat untuk 1 daerah bukan untuk setiap ancaman yang ada.
e.       Analisis ancaman, kerentanan dan kapasitas serta risiko perlu diberikan tambahan paparan terkait metodologi kajian.
f.        Penjelasan teori dan parameter setiap komponen analisa, tetap berdasarkan pada metode dan parameter yang digunakan dalam setiap pengkajian, jangan terlalu melebar dari metode tersebut.
g.       Kerentanan setiap ancaman bencana, perlu dipaparkan dalam kerangka indikator yang telah disepakati sesuai dengan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana.
h.      Kajian Kapasitas perlu diperjelas dan difokuskan kepada hasil pengkajian untuk setiap indikator.
i.        Kajian risiko dan multi risiko perlu ditambahkan dan diperjelas. Selain dalam bentuk pemaparan data dan metodologi, tingkat risiko dan multi risiko ditambahkan dengan peta nya.
5.      Bab 4
a.       Kebijakan penanggulangan bencana yang ada belum disusun berdasarkan kajian kapasitas dan peta risiko bencana.
b.      Penetapan bencana prioritas berdasarkan kecenderungan kejadian dan tingkat risiko perlu ditambahkan.
c.       Zona Prioritas Penanggulangan Bencana belum mencerminkan metode intervensi teknis provinsi ke kabupaten/kota. Perlu dipertegas dan di kuantitatif kan.

6.      Bab 5
a.       Tambahkan program dan kegiatan per bencana.
b.      Secara umum kegiatan-kegiatan yang direncanakan lebih dibuat bersifat kuantitatif.
c.       Intervensi provinsi ke pemerintah kabupaten/kota lebih perlu diperjelas, sambungkan dengan zona prioritas penanggulangan bencana.
d.      Masukkan program dan kegiatan terkait pengadaan peralatan dan asset terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
e.       Anggaran per pagu indikatif kegiatan perlu direview berdasarkan data kajian risiko bencana.
f.        Program generik, masukan untuk partisipasi masyarakat dan kemitraan.
g.       Pertimbangkan kembali pola intervensi yang nantinya akan berpengaruh pada indikator keberhasilan khususnya lokasi intervensi dan bencana prioritas.
h.      Lengkapi institusi terlibat dalam setiap kegiatan.
i.        Bila anggaran terbatas, cukup intervensi pada bencana-bencana prioritas.
j.        Struktur runut penulisan kegiatan pada rincian indikatif distrukturkan kembali mengacu kepada kajian kapasitas.
k.      Kebutuhan peralatan belum tercermin, sambungkan antara kebijakan dan strategi dengan kebutuhan lapangan.

7.      Bab 6
a.       Perlu penjelasan terhadap mekanisme yang lebih rinci terkait upaya monitoring dan evaluasi. Objek monitoring dan evaluasi perlu dibuat lebih spesifik.
8.      Bab 7
a.       -
b.      




Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Saat memberikan masukan dan gambaran umum tentang situasi kebencanaan di Provinsi Banten 



Drs. Lilik Kurniawan, Kasubdit Pencegahan Direktorat Pengurangan Risiko Bencana, BNPB,








RAPAT KERJA EVALUASI PELAKSANAAN APBD TRIWULAN I (SATU) TAHUN ANGGARAN 2012 MITRA KERJA KOMISI V DPRD PROVINSI BANTEN


Untuk mengetahui kinerja Mitra Kerja Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Triwulan I (Satu) Tahun Anggaran 2012, maka pada tanggal 07 s.d 08 Mei bertempat di Hotel Puri Avia, Cisarua-Bogor, BPBD Provinsi Banten selaku Mitra Kerja dari Komisi V DPRD Prov. Banten ikut menghadiri acara Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan APBD Triwulan I (Satu) Tahun Anggaran 2012 yang diadakan oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Pada kesempatan ini, BPBD Provinsi Banten yang langsung dihadiri oleh Kepala Pelaksana Drs. Suyadi Wiraatmadja memberikan informasi kepada Ketua Komisi V DPRD H. Media Warman, SH, SpN dan anggota dari Komisi V DPRD Provinsi Banten, tentang Profil BPBD Provinsi Banten, baik itu Dasar Hukum, kelembagaan, Tugas dan Fungsi, Anggaran BPBD Tahun 2011 dan 2012, realisasi Anggaran Tahun 2011 dan Triwulan I 2012 serta kendala yang dihadapi BPBD Provinsi Banten. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Komisi V DPRD Provinsi Banten mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BPBD Provinsi Banten, dan kedepan Komisi V DPRD Banten akan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh BPBD Provinsi Banten dalam peran dan fungsi untuk melindungi masyarakat banten dari bencana termasuk pembuatan Perda Penanggulangan Bencana yang akan menjadi acuan dalam setiap upaya penanggulangan bencana yang ada di Provinsi Banten dan sekaligus bisa menjadi acuan untuk Kab./kota dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana di daerahnya masing-masing. Dan Komisi V DPRD Provinsi Banten juga berharap agar kedepan BPBD Provinsi Banten dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih baik lagi dan profesional.




Ketua Komis V DPRD Provinsi Banten H. Media Warman, SH, SpN


Anggota Komisi V DPRD Saat bertanya dan memberikan saran kepada BPBD Provinsi Banten


Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten saat memberikan keterangan dan penjelasan tentang BPBD Provinsi Banten.





Senin, 07 Mei 2012

KUNJUNGAN KERJA WAKIL GUBERNUR BANTEN KE BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI BANTEN


Kejadian bencana banjir dan puting beliung yang semakin meningkat intensitasnya di Provinsi Banten telah menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hal ini pulalah yang mendorong Wakil Gubernur Banten, H. Rano Karno melakukan kunjungan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten, pada Kamis, 3 Mei 2012.
Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Banten, H. Rano Karno menjelaskan Bahwa berdasarkan situasi dan kondisi dunia yang sudah berubah akibat Global Warming and Climate Change musim hujan dan musim kemarau di Indonesia sulit diperkirakan dan banyak kejadian bencana di daerah lain yang merugikan harta benda, korban manusia, kerusakan lingkungan dan lain-lain.
Secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Provinsi Banten memiliki banyak keunggulan dari sumber daya yang ada tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa provinsi banten juga memiliki banyak jenis bencana, tidak kurang dari 14 (empat belas) jenis bencana semuanya ada di Provinsi Banten, dan yang perlu menjadi prioritas perhatian oleh BPBD Provinsi Banten, Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha adalah bencana Industri yang ancamannya cukup besar. Oleh karena itu BPBD Provinsi Banten tugasnya dalam melaksanakan penanggulangan bencana harus Profesional dan memiliki tenaga-tenaga yang qualified, BPBD harus menjadi garda yang terdepan dalam penanggulangan bencana, dengan peningkatan kapasitas, sarana prasarana menjadi hal yang penting dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dalam menunjang kelancaran operasional dalam penanggulangan bencana. BPBD harus memiliki kepekaan dan tanggung jawab yang tinggi dalam manajemen bencana. ke depan diharapkan BPBD semakin tangguh, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang efektif, efisien dan handal, menyelenggarakan penanggulangan bencana secara profesional dan terkoordinasi, melindungi masyarakat banten dengan mengutamakan pengurangan risiko bencana. 

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten saat menyampaikan paparan tentang BPBD Prov. Banten kepada Wakil Gubernur Banten






Wakil Gubernur Banten saat memberikan arahan 




Wakil Gubernur Banten saat meninjau pergudangan BPBD Prov. Banten





Wakil Gubernur Banten saat foto bersama dengan kepala Pelaksana BPBD Prov. Banten, Sekretaris Badan, Kepala Bidang, dan jajaran staff BPBD Prov. Banten serta Siswa PKL